Direktur Mall Pinrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera berinisial MAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang, yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
“Kita menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera inisial MAA sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang,” kata Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara
Agung menjelaskan bahwa tersangka MAA mengelola Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Daerah Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.
Setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa, sehingga sejak tahun 2017, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung tersebut.
“Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Agung.
Agung juga menyatakan bahwa dalam kasus korupsi penggunaan gedung Mall Pinrang tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Dia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut ketika ada perkembangan terbaru terkait kasus ini.
“Sejauh ini kita telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Tentu dalam kasus ini akan berpotensi ada tersangka baru. Nanti kami sampaikan lagi ya,” pungkasnya.
MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menahan MAA selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang,” pungkasnya. (Yk/dbs)






